Bukti Dokumen / Foto dan Video
Komponen
2 - Kepemimpinan Kepala
Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan
Satuan Pendidikan
Butir
2.5 - Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk
rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan
Sub Indikator
2.5.1 - Fasilitasi kepada guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja dalam rangka perbaikan pembelajaran
Kriteria Penilaian (SANGAT BAIK)
Ada prosedur pelaksanaan refleksi kinerja yang memandu guru untuk melakukannya minimal 6 bulan sekali selama dua tahun terakhir. KS dan guru dapat menjelaskan secara konsisten prosedur yang berlaku. Prosedur sudah berlaku minimal sejak dua tahun terakhir.
Lampiran Bukti